Masalah Sosial
Salah satu bentuk
pelecehan paling menghancurkan yang dilakukan pada anak-anak adalah pelecehan
seksual. Pelecehan seksual adalah tindakan seksual (secara terang-terangan atau
sembunyi-sembunyi) yang dilakukan terhadap anak di bawah umur delapan belas
tahun. Sudah terlalu lama kebudayaan Indonesia tercemar oleh masalah pelecehan
seksual, pelecehan dalam arti hubungan kelamin saja.
Pelecehan seksual dapat meliputi
setiap tindakan kekerasan seksual dari persetubuhan sampai penyimpangan seks.
Anak-anak tidak pernah diciptakan oleh Tuhan untuk memiliki energi seks dalam
bentuk apapun dalam jiwa atau tubuh mereka. Kekerasan seksual ini,datangnya
dari orang-orang dewasa atau anak-anak yang lebih tua, dapat mengakibatkan
kematian dan berbagai macam bentuk atau intensitas kehancuran yang berbeda. Ini
dapat dilihat dari bagaimana perasaan seorang anak terhadap tubuhnya, rasa
dilindungi, kemampuan untuk percaya, dan keamanan dirinya.
Banyak orang dewasa yang mengalami pelecehan seks sebagai
remaja merasa bersalah dan bertanggung jawab secara pribadi, terutama jika
timbul perasaan nikmat dalam diri mereka. Yang lebih menghancurkan adalah
kebenaran yang menyedihkan bahwa keinginan yang wajar akan kasih, kepedulian
dan perhatian dipenuhi secara tidak wajar oleh pelaku pelecehan itu. Setiap
orang dewasa bertanggung jawab atas energi seks mereka dan bertanggung jawab
untuk tidak menyalahgunakan kekuatan mereka dengan melampaui
batasan-batasannya. Hal ini benar, tidak peduli usia anak itu berapa, atau
bagaimana mereka bersikap terhadap orang dewasa, atau apa yang menjadi
kebutuhan emosi anak itu.
Kekerasan seksual adalah kekerasan
yang terjadi karena persoalan seksualitas. Termasuk dalam kekerasan seksual
adalah perkosaan, pelecehan seksual (penghinaan dan perendahan terhadap lawan
jenis), penjualan anak perempuan untuk prostitusi, dan kekerasan oleh pasangan.
Perkosaan adalah jenis kekerasan
yang paling mendapat sorotan. Diperkirakan 20% perempuan dan 2% laki-laki
pernah menjadi korban perkosaan. Untuk di Amerika saja, setiap 2 menit terjadi
satu orang diperkosa. Hanya 1 dari 6 perkosaan yang dilaporkan ke polisi.
Sebagian besar perkosaan dilakukan oleh orang yang mengenal korban alias orang
dekat korban.
Kekerasan terhadap perempuan
dilaporkan mendapat perlakuan atau mengalami kekerasan seksual pada masa
kanak-kanaknya. Umumnya pelaku kekerasan adalah anggota keluarga, orang-orang
yang memiliki hubungan dekat, atau teman. Mereka yang menjadi pelaku kekerasan
seksual terhadap anak biasanya adalah korban kekerasan seksual pada masa
kanak-kanak.
Kekerasan seksual terhadap pasangan, sebesar 95% korban kekerasan
adalah perempuan. Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM,
UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah,
Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan bahwa 22% perempuan mengalami kekerasan
seksual. Sejumlah 1 dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka
dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama
dipukuli. Istilah untuk ini adalah kekerasan berbasis gender. Berikut adalah
kekerasan berbasis gender:
- Kekerasan fisik : Menampar, memukul, menendang, mendorong, mencambuk.
- Kekerasan emosional/ verbal: Mengkritik, membuat pasangan merasa bersalah, membuat permainan pikiran, memaki, menghina.
- Ketergantungan finansial: Mencegah pasangan untuk mendapat pekerjaan, membuat pasangan dipecat, membuat pasangan meminta uang.
- Isolasi sosial: Mengontrol pasangan dengan siapa boleh bertemu dan di mana bisa bertemu, membatasi gerak pasangan dalam pergaulan.
- Kekerasan seksual: Memaksa seks, berselingkuh, sadomasokisme.
- Pengabaian/penolakan: Mengatakan kekerasan tidak pernah terjadi, menyalahkan pasangan bila kekerasan terjadi.
- Koersi, ancaman, intimidasi: Membuat pasangan khawatir, memecahkan benda-benda, mengancam akan mseninggalkan.
Komentar
Posting Komentar